HUKUM
Spanduk 7 meter Sambut Putusan Hakim Kasus Ujaran Kebencian Ketua IKBMY Gusremon : Apresiasi Putusan Hakim sebagai Pembelajaran
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA,JOGJA-Bentangan spanduk sepanjang tujuh meter membentang di halaman Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta ,pada Senin 1 Maret 2021. Spanduk yang berisi aspirasi IKBMY yang digagas oleh Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) . Spanduk tersebut merupakan sambutan atas putusan majelis hakim terhadap kasus ujaran kebencian yang melibatkan pengusaha di Malioboro BS alias CC .
Sidang putusan yang digelar Senin ( 1/3-2021) ketuai oleh Hakim Ida Retnawati ,dan hakim anggota Nuryanto serta Suryo Hendratmoko , digelar secara daring memutuskan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa BS alias CC dengan pidana penjara satu tahun empat bulan penjara dan denda sebesar 15 juta rupiah subsider empat bulan tahanan .
Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula dari munculnya video yang berisi ujaran kebencian yang dilontarkan oleh salah seorang pemilik toko di Malioboro “BS” alias CC yang saat ini di tahan di rutan Wirogunan , yang mengatakan bahwa salah satu suku tertentu dengan sebutan teroris dan perampas serta hal lainnya, sehingga komunitas tersebut tersinggung dan melaporkan pengusaha tersebut ke Polda DIY pada bulan Agustus 2019 yang lalu.Dan pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE serta pasal 56 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara terdakwa BS alias CC mengemukakan bahwa pihaknya akan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.
Menanggapi putusan hakim tersebut pengacra IKBMY Zulfikri Sofyan SH menjelaskan bahwa pihaknya mendukung keputusan majelis hakim PN Yogyakarta .
Bagi kami berat ringan putusan tidak menjadi masalah tetapi yang penting ialah bahwa terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian ,juga sebagai sebagai efek jera, apalagi ujaran kebencian yang ditujukan kepada salah satu suku tertentu , dan hal ini baru pertama kali karena biasanya ujaran kebencian ditujukan ke pribadi, Kelompok tertentu atau Agama. Ujar Zulfikri Sofyan
Dalam kesempatan yang sama kepada Journal Jogja yang meliput acara sidang tersebut Gusremon.Selaku ketua IKBMY memgemukakan bahwa pihaknya mengucapkan terimakasih kepada masyarakat DIY asal Minangkabau yang sudah mengawal kasus ini,
Inilah sebuah bentuk penjagaan persatuan NKRI yang ada , dan kami semua mengapresiasi keputusan majelis hakim hari ini, dan hendaknya hal ini menjadi sebuah pembelajaran penting, untuk kita semua , apalagi kasus ini sangat bernuansa sara dan sangat sensitif ,ujar Gusremon ,
Dan bagi kami mayarakat Minangkabau memiliki falsafah bahwa dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung , dan inilah yang menjadi salah satu sumber eksistensi kami dimanapun kami berada , tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan salah seorang pengurus IKBMY yakni Firman Tigo Kami menghargai keputusan hakim ,dan inilah salah satu bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat Yogyakarta dari tindakan kesewenang wenangan ,tambahnya.
Sidang akan dilanjutkan empat hari kedepan dengan mendengarkan hasil pikir pikir semua pihak. (dwi