By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA- Bagi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) keberadaan sistim tata kelola air atau yang biasa di sebut dengan sistim irigasi , sudah menjadi hal penting dalam kehidupan sehari hari masyarakatnya. Hal tersebut terjadi mengingat DIY merupakan daerah agraris yang bertumpu pada penghasilan dari bercocok tanam. Pentingnya sistim irigasi inilah yang menjadi perhatian semua pihak , sehingga diperlukan sebuah cara pengelolaan yang baik dan benar serta berkeadilan , sehingga seluruh masyarakat dapat menikmati aliran air yang menjadi sumber penghidupannya , Demikian ungkap anggota DPRD DIY Lilik Syaiful Ahmad , yang saat ini tengah menggodok sebuah sebuah payung hukum lewat skema Pansus DPRD DIY, yang diharapkan mampu memberikan sisitim tata kelola air yang baik dan berkeadilan dari hulu hingga hilirnya.
Merujuk Peraturan Daerah sebelumnya yakni Perda no 6 tahun 2010 ,bahwa sistem irigasi merupakan salah satu perwujudan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, objek kebudayaan di Daerah Istimewa Yogyakarta, dan bagian dari kewenangan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk memenuhi pelayanan air yang ditujukan untuk mewujudkan pemberdayaan serta kesejahteraan masyarakat petani, sehingga perlu dijaga keberlanjutannya; urai anggota komisi CDPRD DIY ini, Kamis (25/11-2021) di kompleks parlemen
Lebih jauh Lilik juga menyebutkan bahwa diperlukan penggantian perda no 6 tahun 2010 tersebut mengingat perda tersebut sudah lama dan saat ini perkembangan jaman sudah demikian pesat .dengan berbagai permasalahannya
Tetapi hal dasar yang perlu diingat bahwa sisitim tata kelola air di DIY adalah merupakan bagian dari unsur Keistimewaan , sehingga nantinya semua elemen harus ikut serta menjaga nya , seperti misalnya ada Perda Keistimewaan yang nyengkuyung tentang sisitim tata kelola air , bahkan dari Dana Keistimewaan juga bisa ikut hadir , tuturnya .
Dengan hadirnya perda baru ini maka keberlanjutan sistem irigasi diwujudkan melalui pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, partisipatif, dan berwawasan lingkungan. Perpaduan berbagai peraturan yang ada yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sisitim tata kelola air diharapkan mampu memberikan payung hukum bagi semua sub sistim didalamnya dalam menjalankan sistim tata kelola air yang berkeadilan , tambah Lilik
Hal lain yang ditekankan ialah bahwa sisitim irigasi adalah sebuah sistim yang langsung bersentuhan dengan masyarakat , sehingga apapun yang terjadi akan langsung dirasakan oleh mayarakat .”Dan sistim irigasi bagian dari kebudayaan merupakan unsur keistimewaan DIY, tutup Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD DIY. (dwi)