By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA- Keluarnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, menimbulkan banyak kontroversi , dari berbagai kalangan , salah satunya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DIY .
Melalui salah seorang anggota Fraksi yakni Huda Tri Yudiana mengemukakan bahwa , perlu adanya pemahaman yang komprehensif bagi pejabat pemerintah sebelum mengeluarkan peraturan pemerintah , seperti pada Permendikbud nomor 30 tahun 2021.
Mas Menteri Pendidikan tampaknya perlu kuliah lagi di Jogja agar lebih memahami budaya Indonesia dan nilai nilai Pancasila. Juga agar bisa merasakan menyanyikan Indonesia Raya tiap jam 10 pagi supaya lebih menghayati nilai Pancasila dan perjuangan para pahlawan bangsa.ujar Huda Rabu (17/11-2021) di kompleks parlemen DIY .
Huda juga menegaskan lagi bahwa Keluarnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi membuktikan mas Menteri perlu lebih memahami budaya Indonesia serta kelengkapan nilai Pancasila, yang selama ini menjadi dasar segala kegiatan di Indonesia.
Ini penilaian saya secara pribadi sebagai warga DIY yang sejak sekolah hingga kuliah juga di DIY. Aneh saja peraturan ini, memahami permasalahan kampus pada masalah seksual hanya dari satu sisi, kekerasan saja. Itu betul tapi masalah lain juga banyak yang harus diatur. Tuturnya lagi.
Huda juga menjelaskan lebih dalam bagaimana seks bebas, LGBT, moralitas bukan sekedar kekerasan. Kalau hubungan sesama jenis dan perzinaan berdasar suka sama suka ndak diatur itu sama saja memilah permasalahan yang boleh dan tidak boleh.
Peraturan ini katakan kalau kekerasan atau paksaan saja yang ndak boleh, selain itu boleh. Itu implisitnya. Memang ndak ada pasal eksplisit yang melegalkan perzinaan atau LGBT, tapi dengan tidak diaturnya urusan itu di peraturan berarti tindakan tersebut tidak bakal dicegah dalam prakteknya, asal suka sama suka, sementara yang dengan kekerasan saja dicegah. Tambahnya .
Huda yang juga pengurus PKS DIY ini lebih jauh menerangkan , kalau berbagai ormas besar memberi masukan untuk revisi tidak didengarkan berarti memang kurang paham dan perlu kuliah di Jogja. Pancasila itu ada lima sila.
Sila pertamanya Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan agama manapun di Indonesia ini melarang keras zina dan LGBT meskipun suka sama suka, tutupnya . (*/dwi)