Pengurus SP RTMM DIY /ist
EKONOMI
Serikat Pekerja Rokok DIY SP RTMM DIY Tolak Regulasi Rokok Tanpa Merk
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-JOGJA—Rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru yakni tentang kemasan rokok tanpa merk mengundang banyak kontroversi , salah satunya dari Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam keteranganya kepada redaksi pada Sabtu (14/9-2024) Dia mengemukakan bawa kebijakan baru tentang industri rokok yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), tentang kemasan polos rokok tanpa merek dirasakan akan berakibat , akan merugikan petani tembakau, buruh, dan industri kretek secara keseluruhan yang merupakan industri yang legal.
Berbagai kebijakan rokok dan pertembakauan saat ini dirasakan banyak merugikan ekosistem pertembakauan contohnya saja pada pada PP 28/2024 tentang kebijakan restriktif zonasi larangan penjualan dan iklan luar ruang produk tembakau terang Ketua RTMM DIY Waljid Budi Lestarianto
regulasi itu akan merugikan industri hasil tembakau (IHT), termasuk peritel, petani, tenaga kerja, dan lainnya. Karena itu, kami mewakili seluruh pekerja di sektor tembakau meminta agar Presiden RI Ir Joko Widodo sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk meninjau pasal bermasalah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan serta Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.tegasnya lagi
Dia juga menjelaskan bahwa Regulasi RPMK dan PP 28/2024 (PP Kesehatan) tidak hanya merugikan industri tembakau, tetapi juga berdampak besar pada mata rantai produksi dan distribusi yang mayoritas merupakan UMKM. Sebagai ilustrasi, salah satu ketentuan yang mengatur standarisasi kemasan dan mensyaratkan kemasan rokok polos tanpa merek (plain packaging), justru memperkuat pasar rokok ilegal.
Dalam pandangan serikat pekerja RTMM, peraturan yang tertera dalam PP 28 Tahun 2024, maupun RPMK tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik ini akan menimbulkan dampak yang lebih destruktif.
Kami meminta Presiden harus membatalkan dan tidak menyetujui ketentuan standardisasi berupa kemasan polos dengan menghilangkan identitas merek produk tembakau dalam RPMK yang akan segera disahkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Alasanyanya ialah bahwa ha tersebut justru akan membuat maraknya produk rokok illegal yang berdampak dapat merugikan semua pihak dan bahkan bisa menggerus penerimaan negara. Tutur Waljid.
Dari data yang ada saat ini i pasar rokok ilegal yang diperkirakan mencapai 20-35 miliar batang, sudah sangat sulit untuk diatasi. Sehingga jika ketentuan ini dilakukan justru berpotensi untuk meningkatnmya produk ilegal karena kemasan rokok tersebut polos
Kami mohon pemerintah tidak semakin menyuburkan peredaran rokok ilegal dengan mendorong regulasi eksesif,” ujarnya. Selanjutnya, pemerintah juga tidak memberlakukan batas maksimal tar dan nikotin untuk produk tembakau. Industri tembakau Indonesia memiliki karakteristik khas yang perlu kita jaga sebagai bagian dari kekayaan budaya. ” terangnya.
Hal lain menurut Waljid ialah bahwa , memberlakukan larangan zonasi penjualan dalam radius 200 meter juga harus dicabut, mengingat sudah ada pembatasan umur untuk pembelian produk tembakau, dan tidak memberlakukan larangan zonasi iklan luar ruang dalam radius 500 meter terhadap titik iklan yang sudah beroperasi saat ini
“Kami, mewakili jutaan masyarakat Indonesia yang terdiri dari petani tembakau, petani cengkeh, pedagang kecil dan peritel, buruh linting dan tenaga kerja pabrikan beserta pelaku industri kreatif/periklanan memohon perlindungan serta kebijaksanaan Presiden Republik Indonesia,” tutupnya . (*)