PTKNI Bersama anggota Komisi II DPR RI/ist
PENDIDIKAN & OLAHRAGA
Pendidik dan Tenaga Kependidikan Negara Indonesia (PTKNI) Mengadu Ke DPR RI
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-JAKARTA-persoalan pendidikan merupakan persoalan krusial yang terus ada di Negara Indonesia , bukan hanya masalah sarana prasarna semata tetapi juga persoalan lainnya seperti kurikulum bahkan persoalan yang melibatkan tenaga pendidik dan kependidikan . Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) antara PTKNI dengan Komisi II DPR RI di gedung parlemen pada Selasa (8/11-2022).
Moh.Syaiful Anam SPd selaku Ketua Tendik PTKNI mengemukakan bahwa Tenaga Kependidikan yang tergabung dalam PTKNI adalah Tendik Sekolah Negeri yang mana tenaga kependidikan mengabdi di dunia pendidikan dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan di sekolah.
Dengan pekerjaan model sekarang ini yang salah satu pekerjaan didalamnya adalah operator sekolah berupa inputing data siswa dan guru, dimana berkaitan dengan data sertifikasi guru-guru PNS, apabila tidak dikerjakan atau terlewati maka sertifikasi tidak cair dan berakibat operator sekolah disalahkan, di semester awalseorang operator harus input data siswa satu persatu supaya masuk di dapodik, selain itu adalah ketugasan tendik lainnya adalah harus menyiapkan Alat Tulis Kantor, terangnya .
Lebih lanjut warga Yogyakarta ini juga menyampaikan bahwa tanggungjawab yang diemban juga tidaklah sepele seperti bertanggungjawab atas lingkungan yang bersih, menyiapkan administrasi untuk guru dan lain sebagainya, laboran harus menyiapkan alat dan bahan kimia untuk praktik siswa di Lab, tenaga perpustakaan harus menyiapkan dan melayani siswa yang akan meminjam buku sebagai bahan literasi siswa, satpam harus menyeberangkan siswa setiap pagi, penjaga sekolah harus mengamankan alat dan inventaris sekolah supaya aman dan bisa dimanfaatkan untuk pembelajaran siswa.
Dengan demikian kami menyampaikan permohonan yang pertama agar dapat diberikan ruang menjadi ASN yang berkeadilan bagi tenaga kependidikan dan meminta komisi II DPR RI mendorong kepada pemerintah agar dibukakan Regulasi Formasi untuk Tenaga Kependidikan di Sekolah Negeri yang meliputi TAS, Penjaga, Operator, Tenaga Perpustakaan, Petugas kebersihan dan tenaga lainnya, yang kedua memohon kepada Komisi II DPR RI untuk merevisi aturan Perpres No. 30 Tahun 2020 tentang Manajemen ASN PPK mengenai jenis jabatan yang dapat di isi oleh Jabatan PPPK dengan memasukkan tambahan jabatan baru yaitu Operator Sekolah/Dapodik, Tenaga Administrasi Sekolah, Penjaga Sekolah dan Satpam Sekolah yang analisa jabatan dan fungsinya kami serahkan kepada komisi II yang saya yakin lebih faham tentang itu supaya jabatan fungsi yang kami (tendik) ini lakukan selama ini bisa tercover dari jabatan fungsi di ASN. Selanjutnya melalui komisi II kami meminta sekiranya proses untuk tendik menjadi ASN itu dirasa terlalu sulit, maka mohon untuk mendorong kepada Presiden supaya diberikan Diskresi kepada kami berupa Kepres ASN sehingga memenuhi rasa keadilan bagi kami semua. Lanjutnya.
Senada dengan Syaiful Nanang Panggih Yulianto, S.E selaku Sekretaris PTKNI Nasional , menyampaikan bahwa agar Surat edaran Menpan RB No. 1511 dan juga Permenpan RB memasukan peraturan perihal formasi tambahan jabatan yang dimaksud di dalam PPPK untuk Tenaga Kependidikan dan apabila tidak bisa di tambahkan didalam aturan manajemen ASN PPPK maka jalan satu – satunya di Keppreskan (KEPRES ASN) melalui Presiden Untuk Tenaga Kependidikan.
Sukamto, SH dari Komisi II DPR RI yang menerima rombongan PTKNI menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permintaan PTKNI , terutama masalah honorer. (dwi)