Diskusi Menyoal Konsumsi Rokok di Ruang Publik Kabupaten Sleman, Sabtu (23/3-2024) /ist.
EKONOMI
Belum Terbit Perda KTR Sleman Karena Masih Banyak Pertimbangan
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-SLEMAN,- Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa mengakui Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) di Kabupaten Sleman sampai saat ini masih belum disahkan , jal tersebut dikarenakan masih banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Perda KTR di Sleman masih belum disepakati antara eksekutif dan legislatif karena ada hal tertentu yang menjadi nilai tawar. Terutama tempat khusus merokok di fasilitas umum dan fasilitas sosial. Harapannya sebelum perda KTR disahkan sebaiknya dibangun dulu lokasi khusus merokoknya agar tepat guna," kata Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa saat diskusi dan buka puasa bersama bertajuk 'Menyoal Konsumsi Rokok di Ruang Publik Kabupaten Sleman, Sabtu (23/3-2024).
"Tapi, Sleman tetap berkomitmen meluncurkan Perda KTR ini sebagai salah satu indikator Kabupaten Layak Anak sehingga anggaran bisa dimasukkan pada APBD Perubahan. Hal terpenting keluanya Perda KTR ini hanya untuk mengatur lokasi merokok demi kenyamanan perokok maupun yang tidak merokok. Pemkab Sleman sendiri tidak akan melarang atau membatasi perokok karena industri rokok menyangkut banyak hidup hajat hidup masyarakat mulai petani tembakau, distributor sampai pekerja yang mencapai ribuan," tandas Danang Maharsa.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sleman Budi Sanyoto mengemukakan bahwa gagasan Perda KTR sudah dirancang sejak tahun 2019 dan sampai tahun 2021 mendapat penolakan karena tingginya harga tembakau. Petani merasa kuatir akan terjadi pembatasan jumlah produksi dan perokok. Namun lama kelamaan harga tembakau menurun dan petani tembakau menerima penguatan modal dan dana pendampingan dari pemkab sleman. Akibatnya petani dan legislatif melunak dan menunggu keseriusan anggaran dari pemkab sleman.
"Prinsipnya Perda KTR ini mengatur orang yang tidak baik (karena merokok) menjadi lebih baik. Kalau kehadiran Perda KTR mengatur kesenangan para perokok, itu salah karena data perokok dan cukai malah naik. Sedangkan iklan rokok malah semakin dibatasi," kata Budi Sanyoto.
Budi Sanyoto juga mengemukakan bahwa pihaknya sambil menunggu keseriusan anggaran dari pemkab sleman perlu ada masukan dari pengusaha cafe/restoran terutama mengenai rokok elektrik samppai kajian mendalam dengan acuan UU Kesehatan. Termasuk untuk ikut bergotongroyong membangun kawasan khusus untuk merokok.
Sementara Pengamat Kebijakan Publik Dwijosuyono menilai sebelum Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ditetapkan di Kabupaten Sleman sebaiknya memperhatikan beberapa hal agar tepat guna dan ditaati oleh masyarakat.
Dwijosuyono mengakui kehadiran Perda KTR ini wujud tekanan dari pemerintah pusat dan harus terwujud pada tahun 2023. Sampai saat ini masih ada daerah yang belum menerbitkannya, termasuk Pemda DIY yang hanya diatur melalui Pergub. Sebaliknya, ada daerah yang sudah membentuk Perda KTR namun tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
" Sebaiknya, Perda KTR nantinya harus memiliki hubungan antara warga dan pemkab karena harus mengandung kapasitas dan kapabilitas sebagai kebijakan publik. Ini harus dipahami karena ini juga menyangkut kredibilitas pemerintah," ungkap Dwijosuyono. (nad)