Sudaryanto Juru Bicara Fraksi PKB DPRD DIY
SOSPOL
Fraksi PKB DPRD DIY Cermati Pandangan Pemerintah tentang Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-JOGJA-Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD DIY memberikan pandangan umumnya terkait dengan adanya Rencana Peraturan daerah atau Raperda tentang Fasilitasi Penyengggaraan Pesantren yang tertuang dan Berita Acara (BA ) nomor 7 tahun 2022. Hal tersebut mengemuka dalam acara Rapat Paripurna DPRD DIY yang juga dihadiri oleh Gubernur DIY pada Selasa (29/3-2022) di kompleks parlemen DIY .
Selanjutnya Sudaryanto selaku juru bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengemukakan bahwa, pihaknya memberikan apresiasi positif atas kerja keras Pemerintah Daerah dan seluruh pihak yang terlibat, dalam hal tersebutb.
Setelah mencermati Penghantaran Gubernur DIY pada Sidang Paripurna tanggal 28 Maret 2022 dan raperda tersebut, maka F-PKB ingin menyampaikan pandangan yakni apresiasi setinggi – tingginya kepada Pemerintah Daerah dan semua pihak yang telah bekerja keras dalam penyusunan Raperda DIY tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Mengingat Pesantren memiliki fungsi pelestari nilai-nilai budaya yang terintegrasi dalam kegiatan sehari-hari di pesantren. Hal ini terbukti dari eksistensi Pesantren yang menyelaraskan dan menyeimbangkan budaya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sehingga, keberadaan Pesantren di Daerah Istimewa Yogyakarta telah diakui sejarah sebagai bagian dari kekuatan budaya. papar Sudaryanto.
Lebih lanjut politisi PKB ini mengemukakan bahwa pada Pasal bahwa Pengaturan mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren berasaskan kemandirian, keberdayaan, kemaslahatan, akuntabilitas dan kearifan lokal. FPKB mengusulkan penambahan asas dalam raperda tersebut dengan mengacu pada Undang – Undang No.18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, kebangsaan, keberlanjutan, dan kepastian hukum.
Selain itu F-PKB juga mengusulkan dimasukannya Teknologi Informasi dalam pelaksanaan tiga Fungsi Pesantren, Fungdi Dakwah, Pendidikan dan Pemberdayaan Masyarakat.. F-PKB mengusulkan adanya BAB tentang Pengelolaan Data dan Informasi dan juga tentang Kerjasama. Sistem data dan informasi pesantren di DIY dapat dipergumakan oleh Pemerintah Daeran guna pegembangan pesantren di DIY. Selain itu perihal kerjasama, baik dengan masyarakat, pesantren lain, maupun perusahaan swasta guna pengembangan pesantren dan juga pengembangan kapasitas santri.lanjutnya .
Dan selanjutnya pihaknya juga meminta agar semua pihak mau bergandengan tangan untuk mengawal hal ini sehingga mampu memberikan kesejahteraan bagi semua pihak yang ada . (dwi)
Bagikan artikel ini