By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA-Sidang perkara perdata nomor 62/Pdt.G/PN.Y.yk, yang berlangsung di PN Jogja pada Kamis (6/1-2022), dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Sri Astuti SH, MH , didampingi anggota Purnama SH,MH serta Mahaputra, SH,MH berjalan lancar karena agenda sidang kali ini hanya melakukan pemeriksaan berkas berkas yang diajukan, kedua belah pihak.
Sidang pengadilan perdata ini ialah sebuah sidang dari pemohon untuk meminta pembatalan akte kelahiran dari tergugat . Demikian seperti yang dikemukakan oleh pengacara tergugat Oncan Purba kepada awak media yang hadir di persidangan tersebut.
Klien kami saat ini bertempat tinggal dijakarta , tengah digugat oleh orang tuanya untuk pembatalan akte kelahiran nya , ini agak membuat kami heran ujar pengacara senior ini.
Oncan juga menjelaskan bahwa perkara ini agak lucu , karena menurutnya kok ada orang tua yang ingin membatalkan akte kelahiran anaknya .
Padahal akte tersebut dikeluarkan pada tahun 1974 yang lalu jadi sudah 48 tahun yang lalu, la wong yang tanda tangan di akte tersebut ya kedua orang tuanya , kemudian raport sekolah juga yang tanda tangan orang tua itu, bahkan ada berbagai dokumen yang lain juga menyatakan bahwa anak tersebut merupakan anak orang tua tersebut, ujarnya .
Lebih jauh Oncan menjelaskan bahwa jika orang tua tersebut ingin membatalkan akte kelahiran seharusnya tidak melalui instansi Pengadilan Negeri (PN), tetapi harusnya melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Karena produk akte kelahiran adalah produk hukum dari lembaga resmi pemerintah , dari catatan sipil, sehingga gugatannya seharusnya kepada lembaga tersebut melalui PTUN , nah inikan cukup lucu bagi kami dari pihak kuasa hukum tergugat. Tambah Oncan .
Dalam kasus ini bahwa akte kelahiran yang dipersoalkan ini merupakan akte buatan Kabupten Bandung pada tahun 1974, dan fakta yang mulai terkuak ialah bahwa klien kita yang berdomisili di Jakarta tersebut diminta menandatangai surat pernyataan yang melepaskan hak nya terhadap warisan keluarga . terangnya lagi.
Terkait perkara ini majelis hakim menjadwalkan sidang pada pekan depan . (dwi)