Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, S.Si, didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Reny Mailia, S.K.M., M.Si. dan Ketua Tim Penindakan Dra. Rossy Hertati, Apt., M.P./dwi
EKONOMI
BPOM Yogyakarta Awasi 114 Sarana Produksi Obat dan Makanan di Yogyakarta
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-Jogja--Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Yogyakarta melaksanakan pengawasan terhadap obat dan makanan yang ada dan beredar di Yogyakarta
Dalam sarana pengawasan produksi hingga 24 juni 2024 telah dilakukan pengawasan terhadap sarana produksi usaha kecil obat tradisional sebanyak 17. Kemudian industri kosmetik sebanyak 14, industri pangan olahan sebanyak 61 dan industri rumah tangga pangan sebanyak 22. Dengan total 114 sarana produksi,” papar Kepala BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, S.Si, dalam acara jumpa pers yang berlangsung di kantor BPOM DIY pada Senin (22/7).
Bagus yang didampingi Ketua Tim Pemeriksaan Reny Mailia, S.K.M., M.Si. dan Ketua Tim Penindakan Dra. Rossy Hertati, Apt., M.P. mengemukakan bahwa pihaknya dalam melakukan pengawasan melalui dua pendekatan yaitu pre-market (sebelum produk mendapatkan nomor izin edar) dan post-market (setelah produk beredar di masyarakat).
bahwa beberapa kegiatan pengawasan post-market yang telah dilakukan hingga Juni 2024 mencakup pengawasan sarana produksi dan distribusi obat serta makanan, serta pemantauan terhadap produk-produk tersebut. Pengawasan sarana produksi, sarana distribusi, serta pengawasan iklan dilakukan secara rutin dengan menetapkan penetapan sarana yang akan diperiksa berdasarkan sarana resiko. Lanjutnya
Dia juga menambahkan bahwa di DIY dari 17 industri kecil obat tradisional yang diperiksa, sembilan di antaranya memenuhi ketentuan, sementara delapan tidak memenuhi ketentuan. Untuk industri kosmetik, dari 14 yang diperiksa, sepuluh memenuhi ketentuan dan empat tidak. Dalam hal industri pangan olahan, dari 61 yang diperiksa, 49 memenuhi ketentuan dan 12 tidak. Sedangkan untuk industri rumah tangga pangan, dari 22 yang diperiksa, 13 memenuhi ketentuan dan sembilan tidak. Secara keseluruhan, dari 114 sarana yang diperiksa, 81 atau 71 persen memenuhi ketentuan, sedangkan 33 atau 29 persen tidak memenuhi ketentuan.
Ketika ddi kategorikan tidak memenuhi ketentuan ialah dalam hal pemenuhan standar cara produksi. Tidak lanjutnya dilakukan peringatan, pembinaan, dan pemusnahan jika ditemukan produk yang tidak sesuai dengan prosedur dari Badan Pom. Kami terus mengawal keamanan obat dan makanan serta melindungi kesehatan masyarakat terus dilakukan baik dari sisi supply atau pelaku usaha dan sisi demand atau konsumen dengan program pemberdayaan masyarakatnya,” tegas Bagus. (dwi)