By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-SLEMAN-Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan terkait kasus yang menjerat selebgram Angela Lee tampaknya makin panas , ketika saksi ahli yang dihadirkan yakni Kombes Pol (Purn) Dr. Warasman Marbun, SH., M.Hum yang mengemukakan terkait persoalan barang bukti yakni tas tas tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, dan anggota Asni Meriyenti, SH, MH, dan Aziz Muslim, SH, serta dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, ahli yang dihadirkan tersebut menjelaskan prosedur mengenai barang bukti.
"Saya sebagai ahli dimintai pendapatnya bagaimana prosedur barang bukti, dan hal tersebut merupakan bagian penting dalam mencari bukti bukti yang menjadi fakta dalam persidangan " ujar Warasman Marbun usai sidang pada Senin (19/9-2022) kapada awak media .usai persidangan
Lebih jauh purnawirawan ini juga menambahkan bahwa , fakta penyidikan yang menjadi salah satu pertanyaan kuasa hukum terdakwa diungkapkan bahwa tidak dilakukan pemeriksaan saksi-saksi terutama menyangkut dakwaan pasal 231 KUHP.
"Kalau tadi saya lihat dari yang dipertanyakan kuasa hukum terdakwa yang pihak-pihak ini tidak diperiksa, padahal membuktikan perkara pidana itu harus kuat alat bukti. Kalau tidak kuat alat bukti, ya bagaimana menerapkan pasal," ujar Wrasman yang merupakan , Dosen tetap fakultas hukum di Universitas Krisna Dwipayana, dan juga Dosen Reserse dan Kriminal Polri Lemdiklat Polri
Sepertri diketahui bahwa Persidangan perkara dugaan penggelapan tas-tas mewah impor oleh Devi Haosana atau DH terkait perkara Angela Lee yang sudah inkrah tahun 2018
Sementara Kuasa Hukum Devi Haosana, Sandy Batara, SH usai persidangan mengungkapkan, setelah agenda sidang mendengarkan saksi ahli adalah tuntutan.
"Setelah agenda sidang mendengarkan ahli, berikutnya pada Rabu 21/9 -2022 adalah pembacaan tuntutan, dan kami selalu siap untuk mengikuti bahkan untuk mengawal permasalahan ini yang menurut kami memang kebenaran harus kami perjuangkan " katanya. (*/dwi)
Bagikan artikel ini