By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA-Fenomena liburan yang biasanya membuat angkutan transportasi meningkat menjadi bagian penting yang harus diantisipasi termasuk angkutan yang menggunakan moda transportasi kereta api.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) , melalui Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menjelaskan bahwa pihaknya tetap akan menggunakan protokol kesehatan dalam pola angkutan penumpangnya . Hal tersebut dikemukakan oleh Manajer Humas Daop 6 Yogyakarta Supriyanto kepada awak media dalam acara jumpa pers yang berlangsung di Stasiun Besar Tugu Yogyakarta. Kamis (23/12-2021)
Untuk persyaratan perjalanan jarak jauh tanggal 24 Desember2021 sampai dengan 2 Januari 2022, kami tetap mengacu kepada SE Kemenhub no 112 tahun 2021, yang menyebutkan bahwa penumpang KA jarak jauh dengan usia 17 tahun ke atas , diharuskan telah divaksin dosis ke dua , dan menunjukan hasil negatif PCR /Swab 3 X 24 Jam atau Rapid test Antigen 1 X24 jam .Sementara untuk penumpang usia 12 hingga 17 tahun minimal sudah di vaksin dosis pertama , dan persyaratan PCR serta Atigen sama seperti lainnya . Sedangkan untuk penumpang dibawah usia 12 tahun harus menunjukan hasil negatif PCR yang berlaku 3 X 24 jam serta didampingin oleh urang tuanya . Papar Supriyanto.
Lebih lanjut Suriyanto juga menegaskan bahwa pihaknya yakni PT KAI Daop enam juga menyediakan layanan untuk tes PCR di dua stasiun besar yakni di Stasiun Solo Balapan dan Stasiun Tugu Yogyakarta .
Selain itu untuk mengantispasi jumlah lonjakan penumpang kami juga menyiapkan beberapa kereta api tambahan , baik dari Jakarta , maupun dari Solo serta Yogyakarta . dan terkait dengan penumpang untuk kereta api lokal, kami juga menerapkan aturan bahwa penumpang di atas 12 tahun harus sudah di vaksin minimal dosis pertama , jika belum divaksin karena alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Selain itu pelanggang atau penumpang harus dipastikan dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek ,diare , batuk ,hilang daya penciuman , atau demam , dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius. Terangnya lagi.
Supriyanto juga menegaskan bahwa pelanggan diwajibkan menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut .
Pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon maupun secara langsung sepanjang perjalanan , juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang memakan waktu tempuh kurang dari dua jam , terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut, dan yang terakhir ialah bahwa PT KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem Boarding KAI , integrasi ini terwujud melalui kerjasama anatar KAI dengan Kementrian Kesehatan dengan tujuan untuk mem[ermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen , dan menghindari pemalsuan dokumen . tutup Supriyanto. (*/dwi)