Ketua SPSI DIY Ruswadi (tengah ) dalam sebuah acara di DIY /dwi
EKONOMI
Ketua SPSI DIY Ruswadi : UMP/UMK DIY 2022 Belum Memenuhi Harapan Buruh DIY
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-YOGYAKARTA-Belum lama ini Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X (HB X) mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di DIY.Pengumuman tersebut juga di barengi dengan pengumumman upah minimum provinsi (UMP) 2022 DIY.
Dalam pengumuman tersebut Sultan mengatakan, bahwa terdapat kenaikan UMK di DIY, dengan rincian sebagai berikut Kota Yogyakarta: Rp 2.153.970. Jumlahnya naik Rp 84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021. Kabupaten Sleman: Rp 2.001.000. Jumlah ini naik Rp 97.500 atau 5,12 persen dari tahun 2021. Kabupaten Bantul: Rp 1.916.848. Naik Rp 74.388 atau 4,04, persen dari tahun 2021. Kabupaten Kulon Progo: Rp 1.904.275. Naik Rp 99.275 atau 5,50
Dihubungi redaksi JOURNALJOGJA, Selasa (23/11-2021) ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DPD DIY ,Ruswadi mengemukakan bahwa , pasca penetapan UMP/ UMK tahun 2022 oleh Gubernur DIY saat ini pihaknya masih merasakan belum puas , terhadap keputusan tersebut
“DPD KSPSI DIY menanggapi masih merasakan belum puas dikarenakan belum memenuhi harapan para pekerja buruh di DIY yang semestinya bisa sama atau melampui UMK di daerah kabupaten kabupaten yang mengelilingi Daerah Istimewa Yogyakarta seperti usulan kenaikan UMK se DIY yang dikirimkan oleh DPD KSPSI DIY kepada.Gubernur tertanggal 16 November 2022 yang isi usulan tentang kenaikan UMK 5 kabupaten kota berkisar 8% sampai dengan 11.50% agar bisa setara atau melampui kabupaten perbatasan Magelang,Purworejo,Klaten dan Wonogiri. Ujar Ruswadi .
Ruswadi juga melanjutkan bahwa pada kenyataannya UMK tahun 2022 sudah ditetapkan dan hasilnya seperti itu.
“ Kita berharap dengan adanya kenaikan para pengusaha tetap mengindahkan melaksanakanya untuk tetap dibayarkan sesuai besaran UMK th 2022 bagi pekerja yg kurang dari satu tahun yang lebih satu tahun diterapkan dengan skala upah kemudian tidak ada penangguhan atau penundaan pembayaranya untukk pengawasan pelaksanaanya trerus menerus dari Disnaker dan unsur Tripartit baik propinsi atau kabupaten kota agar tidak ada pelanggaran di lapangan”. Lanjutnya .
Hal lain yang juga dimintakan Ruswadi ialah bahwa pemerintah diharapkan melakukan berbagai , langkah terobosan untuk memperkuat perekonomian dan kesejahteraan para pekerja di DIY .
diharapkan pemerintah ada terobosan semacam subsidi atau barangkali penambahan penguatan modal melalui koperasi koperasi milik pekerja di perusahaan agar koperasi koperasi tersebut dapat berkembang usaha sehingga mampu menjadi tempat berbelanja para pekerja untuk bisa mendapatkan harga yang lebih murah , dalam memenuhi kebutuhan sehari hari, dengan demikian maka ada harapan dan bantuan bagi para pekerja dan meringankan di saat upah yg masih seperti belum diharapkan kenaikanya.. tutupnya (dwi)