Honda Phantom yang menjadi masalah sudah Polsek Depok Barat /dwi
HUKUM
Temui Jalan Buntu Kasus Pengiriman Honda Phantom , Lanjut ke Pengadilan
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-DEPOK-Kasus yang pengiriman sepeda motor honda Phantom antara Totok Ispurdiyanto dengan perusahan pengiriman yang digawangi Adhikarta , tampaknya masih akan berlanjut panjang . Hal tersebut ketika dalam proses mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak pada Kamis (16/5-2024) di kantor Polsek Depok Barat menemui jalan buntu .
Seperti diketahui bahwa persoalan ini bermula dari hilangnya sepeda motor Honda Phantom milik Totok Ispurdianto yang dicuri oleh karyawan perusahan ekspedisi yang dikelola oleh Adhi K, berita terakhir yang diterima bahwa saat ini sepeda motor tersebut telah diamankan di kantor Polisi Depok Barat untuk proses penyelesaiannya .
Tetapi dalam proses ini pihak Totok Is selaku pemilik sepeda motor tersebut menolak menerima pengembalian sepeda motor tersebut dengan alasan banyak kejanggalan dan perubahan yang ada dari kondisi sepeda motor tersebut .
Sementara dari pihak ekspedisi tersebut menjelaskan bahwa kondisi sepeda motor tersebut dalam keadaan baik baik saja .
Sepeda motor tersebut dalam keadaan baik baik saja bahkan ketika di ambil dari Semarang tempat dimana sepeda motor tersebut ditemukan dikendarai sampai Jogja juga baik baik saja , “ujar adhi .
Sayangnya dalam proses mediasi ini pak Totok meminta hal hal yang menurut saya berlebihan seperti minta di cek ulang semua mesinnya di bengkel Honda , sehingga jika ditemukan hal hal yang kurang langsung bisa diganti , nah menurut saya ini sangat berlebihan dan saya menolak hal tersebut , lanjut nya .
Dalam kesempatan yang sama Totok Is ketika menjawab pertanyaan media mengemukakan bahwa pihaknya meminta untuk mengecek kondisi dan perlengkapan sepeda motor tersebut sebelum diserahkan kepada dirinya .
Hal inilah yang menyebabkan upaya mediasi menemui jalan buntu, sehingga pihak Adhi selaku pengusaha ekspedisi akan melakukan upaya jalur hukum .
Saya sudah membuka ruang untuk bisa menyelesaikan kasus ini secara baik baik tapi jika memang ini tidak bisa bertemu dalam satu titik mediasi maka saya siap untuk melanjutkan lewat jalur hukum yang berlaku , tegas Adhi. (nad)