By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-SLEMAN- Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan tas mewah impor yang menjerat Devi Haosana (DH), kembali digelar Pengadilan Negeri Sleman, Rabu (28/9/2022),dengan agenda membacakan tanggapan (Replik) tertulis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Muda Darmanta, SH atas pembelaan terdakwa DH pada masa sidang yang lalu. JPU Arief menyampaikan pada prinsipnya tetap pada tuntutan awal, dan ada beberapa hal yang perlu diungkap dari saksi-saksi yang lainnya.
Pada prinsipnya tetap pada tuntutan yang saya bacakan pada sidang sebelumnya, dan ada beberapa hal yang memang perlu diungkap dari saksi-saksi, untuk persesuaian antara saksi yang satu dengan yang lainnya,” ujarnya. Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Kun Triharyanto Wibowo, SH, M.Hum, dan kedua anggotanya, Asni Meriyenti, SH, MH dan Aziz Muslim.
JPU Arief Muda juga menjelaskan tentang beberapa hal yang perlu diungkapkan kembali fakta sidang yang diperoleh dari saksi-saksi, termasuk salahsatunya kesaksian dari Angela lee
"Dari kesaksian itu, ada persesuaian antara keterangan satu dengan yang lain sebagaimana yang dimaksud pasal 185 KUHAP yang saya bacakan tadi," tambahnya lagi.
Ada hal lain yang juga diungkap JPU ialah tentang penyerahan dan penguasaan barang dijadikan lokus dan terjadi perubahan barang yang selama penguasaan barang selama 9 bulan karena ada 2kali penyerahan.
"Penyerahan pertama 15 Desember 2017, kedua 16 Juli 2018. Ketika dalam penyerahan pertama seharusnya kan sudah ada penetapan dari PN Jakarta, seharusnyakan langsung diserahkan tapi baru beberapa item barang bukti yang diserahkan sehingga diminta membuat kapan mau diserahkan kekurangannya. Ternyata dia akan sanggup menyerahkan tanggal 20 Desember 2017, tapi kenyataannya tidak. Itu bahan-bahan penguasaan di Devi Haosanah," pungkasnya.
Dalam tuntutannya JPU juga menyebutkan bahwa tidak adanya saksi yang melihat atau menukar.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Devi, Sandy Batara SH, dalam pembacaan naskah pembelaan (Pledoi) disampaikan bahwa tuntutan JPU menggambarkan bahwa fakta persidangan belum terpenuhi.
Setelah dilaksanakan replik oleh JPU, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu minggu untuk mendengarkan putusan sidang.
“Tahap berikutnya adalah putusan sidang pada Rabu depan, tanggal 5 Oktober 2022,” katanya. (dwi)