Pengacara Oncan Purba dab Siput Lokasari
HUKUM
Kasus ujaran” Non Pribumi” Bukti Belum Lengkap Sidang Ditunda Lagi
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-Jogja-Kasus ujaran Non Pribumi yang melibatkan ASN ATR BPN pemerintah dengan keluarga Siput Lokasari tampaknya masih akan berlangsung panjang , karena dari sidang yang terjadi pada Rabu (29/5-2024) di Pengadilan Negeri Jogja masih belum bisa berjalan seperti yang diharapakan karena tahap pemeriksaan barang bukti masih belum tercukupi.
Tadi Hakim memeriksa semua barang bukti yang ada tetapi masih ada barang bukti yang disertakan oleh para pihak belum tercukupi , karena ada barang bukti yang dikirim lewat E Court belum sampai diterima oleh para hakim , sehingga hakim menunda kelanjutan sidang pada minggu depan , ujar pengacara Oncan Purba kepada awak media .
Lebih lanjut pengacara senior ini mengemukakan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini , mengingat kasus ini cukup unik .
Karena gugatan yang kita sampaikan nukan hanya kepada satu pihak saja tetapi kepada Presiden , kementrian terkait hingga Gubernur DIY , sehingga tampaknya memang menjadi hal yang serius , tambah Oncan . Pihaknya tetap siap untuk melanjutkan hingga kasus ini selesai.
Hal lain juga diungkap oleh Siput Lokasari yang mengemukakan bahwa pihaknya merasa perlu untuk memberikan pelajaran berharga kepada para pihak , mengingat hal tersebut sebagai sebuah pelanggaran Hak Asasai Manusia (HAM ) yang terjadi .
Saat ini sudah tidak ada lagi istilah pribumi dan non Pribumi, istilah tersebut hanya ada pada masa penjajahan , sehingga saat ini kita sudah merdeka , dan sudah ada peraturan untuk tidak menggunakan istilah pribumi dan non pribumi , dan jika itu masih terjadi maka merupakan pelanggaran hukum , untuk itulah kami merasa perlu mengadakan tuntutan , tegas Siput.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tuntutan ini hendaknya bisa menjadikan pelajaran kepada semua pihak untuk bisa berjalan dalam koridor undang undang atau perutan yang berlaku sehingga tidak melanggar hak hak asasi manusia lannya .
Terkait pihaknya yang juga menggugat presiden Jokowi , Siput mengatakan bahwa presiden handaknya juga mengetahui bahwa ada aparatnya yang masih melakukan diskriminasi tersebut walaupun melanggar hukum . (dwi )