EKONOMI
PP 47 Tahun 2024: Angin Segar untuk UMKM Kawal dan Pastikan Tepat Sasaran
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-Yogyakarta -Koordinator Jaringan Petani Nusantara KH. Beny Susanto (Wakil Katib Syuriah PWNU DIY Bidang Ekonomi-Pembangunan dan Pengasuh Ponpes Sunan Kalijaga Gesikan) Dalam rilis berita yang diterima redaksi pada Sabtu (9-11-2024) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas penandatangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pada 5 November 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto. PP ini menjadi angin segar karena berisi kebijakan penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Oleh karena itulah kawal dan pastikan agar kebijakan tersebut tepat sasaran, bisa menjadi sebagian solusi para pelaku UMKM menghadapi problem, tantangan besar dalam mempertahankan keberlanjutan usaha. Jaringan Petani Nusantara akan membuka “Posko Pengaduan Kredit Macet” dalam rangka mengfasilitasi UMKM yang mengalami kredit macet untuk mendapatkan hak-haknya.
Belum lama dilantik dan genap seratus hari Presiden Prabowo telah mendengarkan masukan saran, aspirasi dari berbagai pihak, khususnya kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia. Produsen di bidang pertanian, UMKM dan nelayan merupakan penopang pangan bangsa yang sangat strategis. Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dukungan bagi sektor-sektor yang berperan penting dalam ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan nelayan diharapkan dengan kebijakan tersebut dapat meneruskan usaha-usaha dan bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Sembari menunggu detail teknis dan persyaratan penghapusan piutang yang akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh kementerian serta lembaga terkait, Jaringan Petani Nusantara mengajak para UMKM yang mengalami kredit macet untuk berhimpun. Melalui perhimpunan, jejaring yang baik dapat menjadi alat perjuangan bersama, menguji bahwa implementasi kebijakan akan ini berjalan efektif dan tepat sasaran. Kebijakan Presiden Prabowo ini dapat memberikan rasa tenang dan keyakinan bagi para pelaku UMKM, terutama petani dan nelayan. Hal tersebut penting agar dapat bekerja dengan semangat dan kepercayaan bahwa negara mendukung dan menghargai peran mereka. Rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara. Para petani, nelayan dan UMKM terus berkarya bersinergi dengan swasta, pemerintah untuk menuju Indonesia emas 2045.
Menurut Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman kebijakan hanya akan menghapus piutang pelaku UMKM dan berlaku bagi nasabah Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar. Adapun syarat utang peternak, petani, pekebun dan UMKM yang akan dihapus antara lain: berutang di BANK Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN), nominal utang antara Rp500 juta untuk kategori usaha dan Rp300 juta untuk kategori perorangan, hanya untuk UMKM yang bergerak di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terkena beberapa permasalahan, misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan pandemi COVID-19 dan hanya untuk nasabah tidak memiliki kemampuan lagi untuk membayar piutang dalam rentang waktu kurang lebih 10 tahun. (*)