Pengacara Senior Oncan Purba (baju batik ) bersama Siput Lokasari usai sidang di PN Kota Jogja /dwi
HUKUM
Tergugat T 8 Gubernur DIY belum lengkapi alat bukti Sidang ditunda lagi
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-=JOGJA-Para pihak yang ada dalam perseteruan persoalan ujaran kebencian , tampaknya harus bersabar dengan ditundanya sidang pembuktian alat bukti yang berlangsung pada Rabu (5-6-2024) di Pengadilan Negeri Kota Jogja.
Sidang yang berlangsung sekitar 25 menitan tersebut beragendakan memeriksa alat bukti yang akan dijadikan bahan materi persidangan selanjutnya .
Namun dalam sidang kali ini pihak Tergugat delapan yakni yang mengatasnamakan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta , ternyata belum melengkapi atau belum lengkap alat buktinya , sehingga sidang pembuktian alat bukti akan dilakukan dalam jadwal berikutnya , demikan seperti dikemukakan oleh Oncan Purba selaku pengacara penuntut .
Ya kami ikuti saja perjalanan sidang ini jika memang belum lengkap ya memang harus dilengkapi dahulu alat alat bukti yang akan diajukan sehingga sidang dapat berjalan baik , dan dari pihak kami semua alat bukti sudah lengkap dan sudah kami serahkan , dan sepenuhnya kami sudah siap ujarnya .
Oncan juga merasakan bahwa sidang yang dilakoni ini menjadi berjalan panjang , tetapi pihaknya tetap akan mengikuti nya .
Sementara Siput Lokasari yang merupakan pihak yang menuntut keadilan menegaskan bahwa keadilan yang dikejarnya ini merupakan hak , dan apa yang dilakukan oleh ASN di DIY dengan kata kata non pribumi merupakan pelanggaran dan sangat menyakiti hati kami selaku warga negara Indonesia .
Ya kami akan terus ikuti keadilan yang kami tuntut sehingga hal ini bisa menjadi pelajaran penting bagi semua aparatur negara dalam melayani warga masyarakat. Tegasnya .
Dalam informasi yang diterima bahwa tuntutan ini diantaranya melibatkan Presiden RI , Kemenkum Ham , Kementrian ATR BPN , hingga Gubernur DIY . (dwi)