EKONOMI
DPP APINDO DIY : Kekuatiran Tapera Ujung Ujungnya Jadi Ladang Korupsi
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-Jogja -Kontroversi pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 (tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat), atau TAPERA , kali ini mendapat penolakan keras dari Dewan Pengurus Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (DPP APINDO ) DIY . Dalam keterangannya Wakil Ketua DPP APINDO DIY Tim Apriyanto kepada redaksi mengemukakan bahwa organisasinya baik secara nasional maupun propinsi menolak pemberlakuan hal ini. Dalam peraturan tersebut pemerintah mewajibkan, alias memaksa, Pekerja harus menabung sebesar 3 persen dari gaji, upah atau pendapatannya: Pemberi Kerja menanggung 0,5 persen, dan Pekerja menanggung 2,5 persen.
Selain memberatkan para pekerja juga sudah terbebani dengan berbagai macam potongan yang jika dijumlah bisa lebih dari 20 persen, dan juga ada kesan bahwa masyarakat pekerja dipaksa untuk menabung, untuk membiayai proyek perumahan rakyat. Dan yang lebih penting lagi bahwa kebijakan ini tidak melalui mekanisme yang harusnya partisipatif , ujar Tim Apriyanto.
Lebih lanjut Tim yang juga seorang penulis dan aktif di KADIN DIY mempertanyakan sistim pengelolaan dana Tapera tersebut , karena menurutnya model pengelolaan dana yang bersumber dari masyarakat seringkali menimbulkan persoalan yang cukup pelik yang akhirnya rakyat juga yang menjadi korbannya .
Dari berbagai pengalaman dari lembaga lembaga yang mengelola dana seperti di atas , seringkali berakhir dengan berbagai kasus penggelapan dan korupsi, terlebih lagi jika pengelolaan tersebut jauh dari kata transparan dan akuntable , sehingga besar kemungkinan akan menjadi ladang korupsi , ujar Tim.
Selanjutnya pihaknya juga menambahkan bahwa hendaknya perhitungan tabungan dan usia kerja juga diperhatikan , jangan sampai hingga usia kerja usai , jumlah tabungan juga belum cukup untuk membeli rumah , atau malah menjadi persoalan sulit ketika akan menarik tabungannya .
Juga perlu diperhatikan sifat wajib yang muncul dalam peraturan tersebut mengingat , ada pekerja yang tidak perlu untuk membeli rumah , karena sudah memiliki baik dari warisan atau yang lainnya , sehingga ini menjadi sangat tidak relevan . tutup Tim . (dwi)