By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-SLEMAN-Putusan vonis 1,7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim PN Sleman untuk kasus penggelapan tas mewah Angela Lee yang menyeret Devi Haosana sebagai terdakwa , dirasakan mengecewakan tim pengacara .
“Melihat dan menimbang keterangan dari saksi serta bukti-bukti yang ada, maka kami menyatakan saudari terdakwa Devi Haosana bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan jaksa. Untuk itu kami memutuskan menjauhkan vonis 1 tahun 7 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Kun Triharyanto Wibowo SH, dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sleman, Rabu 5/10/2022).
Terdakwa Devi selaku pengusaha tas mewah, sebelumnya didakwa melakukan penggelapan dengan cara menukar tas branded dengan tas tiruan oleh selegram Angela Charlie atau biasa dipanggil Angela Lee.
Majelis hakim yang diketuai Kun Triharyanto mengatakan, vonis yang dijatuhkan 3 bulan lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Muda Darmanta, yang menuntut Devi dengan hukuman 2 tahun penjara. Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis yang lebih ringan, karena selama proses persidangan terdakwa bersikap baik dan yang bersangkutan saat ini masih memiliki anak balita.
Menanggapi vonis hakim, tim kuasa hukum Devi Haosana yang dipimpin Sandy Batara SH mengaku kecewa. akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Sleman.
Sandy mengemukakan bahwa pihaknya berharap majelis hakim akan membebaskan klien mereka dari segala dakwaan . sesuai fakta persidangan , tak ada satu pun saksi yang menyatakan mengetahui terjadi penggelapan tas. Bahkan dalam surat tuntutan jaksa pun, hanya mendasarkan asumsi bahwa telah terjadi peralihan barang (tas) dari reseller kepada Angela dan Angela kepada Devi. “Tak ada saksi yang melihat mengenai tas yang ditukar. Barang bukti itu telah berada di tempat aman yaitu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan sesuai aturan negara,” ujarnya kepada awak media yang mewawancarainya .
Penetapan terdakwa terhadap Devi dikarenakan keterangan dari selebgram Angela Lee yang mengubah keterangan tentang ketidakotentikan barang bukti puluhan tas senilai Rp 12,150 miliar.
Sebenarnya Vonis terhadap Angela Lee ini dinyatakan inkrach atau telah memiliki kekuatan hukum tetap, dimana yang bersangkutan pun menjalani hukumannya. Tetapi Angela Lee merubah keterangan bahwa bahwa barang bukti tersebut palsu. Dari keterangan Angela Lee inilah, Devi kemudian menjadi terdakwa karena diduga memalsu barang bukti tas yang pernah dibeli Angela.
Kembali dalam persidangan menurut Sandy, dakwaan maupun tuntutan jaksa Arief Muda Darmanta SH tersebut tidak mendasarkan fakta yang sebenarnya. Tak seorang pun saksi yang mengatakan melihat Devi menukar tas-tas tersebut. Apalagi tas-tas tersebut semula tersimpan di Rupbasan Yogyakarta.
Ketika perkara Angela Lee inckrach pun sudah dilakukan serah terima. Itu artinya sudah tidak ada masalah. “Tapi kenapa belakangan tas-tas itu dinyatakan palsu. Kalau memang palsu, lantas siapa yang memalsu. Kenapa justru klien kami yang didakwa memalsu,” kata Sandy dalam persidangan sebelumnya. (dwi)