Berdasarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 115 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Kampung Wisata bahwa dalam rangka mendukung kegiatan kepariwisataan yang berbasis potensi wilayah baik daya tarik alam, kehidupan sosial masyarakat, seni budaya dan tradisi, kerajinan dan kuliner, maka perlu adanya program dan kegiatan pada Kampung Wisata di wilayah Kota Yogyakarta dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Kampung Wisata yang memiliki nilai strategis dan efek ekonomi yang sangat luas.
Kampung Wisata adalah suatu wilayah yang penduduknya mempunyai kegiatan di bidang sosial dan ekonomi dalam bentuk pengembangan usaha pariwisata yang berbasis pada potensi daya tarik alam dan buatan termasuk bangunan cagar budaya maupun tatanan sosial kehidupan masyarakat setempat, nilai budaya, dan seni tradisi serta kerajinan dan kuliner tradisional dan sarana prasarana akomodasi.
Di kota Yogyakarta ini terdapat 17 kampung wisata yang masing-masing mempunyai potensi daya Tarik tersendiri. 17 kampung wisata itu adalah