By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA-Jogjakarta - Pemerintah Kota Yogyakarta pada bulan Januari 2025 ini resmi menerapkan area area bebas rokok . Sesuai dengan Perda Kota Yogyakarta nomor 2/2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang ditetapkan 20 Maret 2017, untuk selanjutnya ada Peraturan Wali Kota (Perwal) yang merupakan turunan Perda malah menetapkan kawasan Malioboro yang dijadikan KTR.
Bahkan Wisatawan yang berlibur ke kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilarang merokok. Bagi wisatawan yang melanggar atau kepergok menghisap tembakau akan dikenai sanksi hingga Rp7,5 juta. Atau kurungan selama satu bulan .
Terkait dengan hal tersebut Anggota DPRD Kota Jogjakarta Solihul Hadi yang ditemui redaksi mengemukakan bahwa pihaknya juga setuju terkait dengan pelaksanaan perda tersebut di kota Jogjakarta.
Tetapi juga harus diingat bahwa Peraturan Daerah juga harus memiliki unsur keadilan bagi masyarakatnya , sehingga tidak ada pihak yang tezalimi dalam penegakan perda tersebut , ujar Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Lebih lanjut Solihul juga mengemukakan rokok bukan merukan sebuah produk yang sendirian tetapi memiliki banyak unsur yang menyertainya .
Ada unsur petani , pekerja bahkan konsumen perokok itu sendiri, jadi memang pembentukan peraturan daerah juga harus memiliki rasa keadilan bagi kebutuhan banyak tersebut , dan saat ini rokok memang sudah menjadi sebuah kebutuhan sehingga segala sesuatu yang menjadi kebutuhan memang harus dilihat secara komprehensif , artinya tidak hanya dari salah satu sisi semata . jelas Solihul pada Rabu (14-1-2025 ) dikomplek parlemen.
Terkait apakah pihaknya akan meninjau kembali pelaksanaan Perda tersebut , diungkapkan bahwa pihaknya akan melihat dahulu perjalanan perda ini , jika memang harus dieveluasi maka pihaknya akan mengevaluasi perda tersebut dan akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Sementara dalam keterangannya kepada media beberapa waktu lalu Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta Octo Noor Arafat mengatakan, siap untuk menerapkan pemberlakuan Perda tersebut dan bakal menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, untuk pelaksanaan Perda tersebut
Pihaknya juga mengaku telah menyiapkan lokasi untuk ruang merokok yakni di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
"Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas, Satpol PP Kota Yogyakarta akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong Malioboro.Selain itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkan bersama pelaku jasa pariwisata seperti pengemudi becak dan andong bagi setiap warga maupun wisatawan yang datang berkunjung ke kawasan Malioboro harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.”tegasnya . (dwi)
Bagikan artikel ini