By Dwijo Suyono
Di PN Sleman , Kuasa Hukum Bacakan Pembelaan dan Minta Terdakwa Bebas Dari Dakwaan
JOURNALJOGJA-SLEMAN-PN Sleman kembali menggelar sidang dengan Terdakwa BM (54), dalam sidang tertutiup yang berlangsung pada Selasa (22/8) tersebut mengagendakan pembacaan pledoi bagi BM .
Dalam kesempatan tersebut kuasa hukum terdakwa BM, Anargha Nandiwardhana SH, mengatakan kalau kliennya bukanlah seorang predator seksual yang mengincar anak-anak. Tapi hanya transaksional atau hubungan jual beli, sehingga menurutnya bahwa adanya tuntutan hukuman dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 2 M subsidair 6 bulan kurungan dinilai sangat berlebihan. Ia berharap hukumnya lebih ringan.
"Ya seringan-ringannya, paling tidak 5 tahun, " tandasnya.
Menurutnya, JPU jangan hanya karena mencari pemberitaan media namun mengabaikan fakta di persidangan. Tuntutan tersebut jelas melanggar hak asasi terdakwa karena tidak mempertimbangkan kesehatannya.
"Klien kami juga kondisinya memiliki sakit jantung, pasang ring 2, harusnya kontrol tapi tidak bisa karena di tahan," katanya.
Saat membacakan Pledooi didepan Majelis Hakim dengan Ketua Aminuddin SH MH, Anargha meluruskan berita yang beredar selama ini akan adanya pemerkosaan, kekerasan, paksaaan yang dilakukan Terdakwa tidak benar.
"Bukan Terdakwa yang datang kepada anak-anak tersebut. Melainkan para anak-anak inilah yang mendatangi terdakwa dan lalu menawarkan jasa mereka," ucapnya
Bahkan diantara anak-anak ini sudah saling mengenal, dan beberapa diantaranya sudah menjalani profesi sebagai pekerja seks. Bahkan para anak-anak ini bekerja layaknya sebuah sindikat prostitusi anak.
Ia menilai jaksa hanya mengejar pemberitaan sensasional dengan tuntutan hukuman sangat tinggi. Maka, ia berharap kepolisian, dan pihak terkait, mengusut tuntas dan membongkar jaringan prostitusi anak.
Didampingi Martohap Marpaung SH SSos MH, Anargha mengajukan permohonan pada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa seringan-ringannya, menolak pidana denda dan menolak pidana restitusi.
"Kami menolak ganti rugi Rp 19,36 juta, ke masing-masing saksi yakni BK dan NS. Termasuk pidana kebiri kimia ke terdakwa dan membebankan biaya perkara ke negara," katanya.
Sebelumnya dalam kesaksiannya, saksi NS, BK, TE, HB, SB, FO, Gla, MA, ZA, MA, SD, RM pelajar dari SMK/SMA di Yogya datang ke apartemen kos Terdakwa. Mereka dikenalkan NS dan sering main bersama ke apartemen.
Terdakwa berhubungan badan dengan imbalan uang Rp 150.000 - Rp 500.000, dan terdakwa tidak melakukan pemaksaan atau kekerasan pada saksi. Terdakwa juga tidak mau berhubungan kalau saksi masih perawan.
"Para saksi sudah tidak perawan dan sudah biasa melakukan Open BO. Sehingga terdakwa mau berhubungan badan dan memberi imbalan pada saksi," pungkasnya.(*)