IKBMY mengikuti Sidang di PN Jogja /dwi
HUKUM
Sidang Lanjutan Ujaran Kebencian Pengusaha Malioboro Humas Masyarakat Minang Yogyakarta Yon Hendri : Hukuman 1,5 Tahun Masih terlalu ringan
By Dwijo Suyono
JOURNALJOGJA,JOGJA- Sidang kasus ujaran yang melibatkan pengusaha toko di Jalan Malioboro Yogyakarta dengan komunitas IKBMY atau ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta , memasuki persidangan dengan nota pembelaan terdakwa yang berlangsung di Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Rabu (17/2-2021).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ida Retnawati ,dan hakim anggota Nuryanto serta Suryo Hendratmoko , digelar secara daring dengan mendengarkan nota pembelaan terdakwa .
Dalam nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa yakni dari Oncan Purba SH, mengemukakan bahwa pihaknya meminta hakim untuk memberikan keputusan yang seadil adilnya , terhadap apa yang dituduhkan kepada terdakwa. Sementara terdakwa BS alias CC juga ikut membacakan pembelaannya , dalam nota pembelaannya CC juga meminta keadilan yang seadil adilnya kepada majelis hakim . Dalam pembelaannya CC juga mengungkapkan bahwa apa yang diperbuatnya tidak menimbulkan masalah seperti yang disangkakan.
Saya juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas apa yang telah dilakukan, saya juga memohon hakim mempertimbangkan bahwa saya sebagai tulang punggung keluarga , dan saya berjanji untuk tidak mengulangi nya , ujarnya .
Seperti diketahui bahwa kasus ini bermula dari munculnya video yang berisi ujaran kebencian yang dilontarkan oleh salah seorang pemilik toko di Malioboro “BS” alias CC yang saat ini di tahan di rutan Wirogunan , yang mengatakan bahwa salah satu suku tertentu dengan sebutan teroris dan perampas serta hal lainnya, sehingga komunitas tersebut tersinggung dan melaporkan pengusaha tersebut ke Polda DIY pada bulan Agustus 2019 yang lalu.
Dan pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah pasal 28 ayat 2 UU ITE serta pasal 56 ayat 1,2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara .
Dalam kesempatan tersebut Yon Hendri selaku Humas Masyarakat Minang Yogyakarta kepada Journal Jogja mengemukakan bahwa tuntutan hukuman yang diberikan JPU selama 1,5 tahun penjara masih dianggap terlalu ringan dari ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara .
Tuntutan 1,5 tahun masih ringan , karena apa yang dilakukan terdakwa benar benar hal yang berbahaya , serta menimbulkan keresahan , dan bahkan dapat menimbulkan dampak negatif di masyarakat luas, ujar Yon yang juga berprofesi sebagai pedagang di kawasan Malioboro.
Untuk itu dia juga meminta agar majelis hakim juga mempertimbangkan hal tersebut , karenamengingat apa yang dilakukan terdakwa telah membuat keresahan dan bisamenimbulkan konflik antar suku.
Sementara Firman Tigo dari Ikatan Keluarga Besar Minangkabau Yogyakarta (IKBMY) menegaskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan sebuah bentuk arogansi , dan hal tersebut bisa menjadi pelajaran penting.
Dan yang juga menjadi pertimbangan ialah bahwa ucapan terdakwa yang mengatakan orang Padang adalah teroris serta parasit, serta menilai keberhasilan yang dcontohkan bahwa ada orang Minang yang kaya raya serta berhasil dalam kehidupan ekonominya adalah sama sekali tidak berdasar, tutup Firman . (dwi)